View Full Version
Ahad, 14 Oct 2018

Mantan Anggota DPR sebut Pasal Ini Ada Konsep Komunisme

JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Anggota DPR RI, Djoko Edhie Abdurrahman menyebut bahwa ada pasal yang secara filosofis mengambil dari ajaran komunisme. 

“Jadi secara filosofis, komunis di Indonesia itu separuh-separuh. Masuklah dia ke dalam UUD. Pasal 33 itu jelas. Itu Karl Marx. Tidak ada sama sekali Adam Smith-nya. Jadi jangan bilang kalau UUD dan Pancasila itu tidak ada komunismenya, ada. Pasal 33 itu,” ujarnya, Sabtu (13/10/2018), di Jakarta.

Semua cabang-cabang yang menyangkut hajat orang banyak dikuasai negara, bahkan menurut dia itu jelas ajaran komunis.

Tidak bisa dibantah. Tidak ada sejak dari Adam Smith sampai hari ini, tidak ada itu konsep seperti itu. Konsep kapitalisme, ada dari Adam Smith (neo klasik). Pasal 33 itu jelas konsepnya, komunisme,” tambahnya.

Menurut dia, kehadiran PKI itu nyata di Indonesia. Sebab menurut dia, sosialisme yang belakangan hadir dan diingatnya pada tahun, di mana kampanyenya Karl Marx mengatakan: “Saya akan ekspor komunisme ke Eropa.” 

“Sampai para elit, sampai para aristokrat bersedia membagi kekayaan negara kepada proletar. Itu pernyataan monumental dari Karl Marx. Dan berhasil,” katanya lagi.

Eropa kemudian disebutnya mengalami goncangan dan lahirlah dari kesepatakan itu dipakai nama Kesepakatan Kekayaan Negara Dibagikan ke Orang Miskin. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version