JAKARTA (voa-islam.com)- Aparat kepolisian kabarnya telah menetapkan tersangka pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat. Penetapan itu disambut tanggapan dari Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean dengan menyinggung rasa keadilan.
“Saya agak beda dengan logika hukum yang digunakan Polri menetapkan Uus sebagai TSK pasal 174 KUHP. Uus disebut menyusup yang sengaja membuat gaduh pertemuan.
Meski ancanannya hanya 3 minggu, tapi efek dari penetapan ini akan mengganggu rasa keadilan karena pembakarnya justru bebas,” demikian cuitannya.
Menurut dia, harusnya pelaku pembakaran bendera kalimat tauhid juga ditetapkan status yang sama dengan pembawa.
Mestinya masalah pembakaran Tauhid ini juga menetapkan tersangka para pelaku pembakaran dengan tuduhan yang bisa dituduhkan pasal 156 a, atau setidaknya pasal 406 perusakan properti jika memang tidak mengandung pelecehan kepada agama.”
Ia memberikan respon demikian karena mengaku peduli dengan penegakkan hukum agar keadilan di Indonesia dapat berjalan semestinya.
“Ini demi rasa keadilan publik.” (Robi/voa-islam.com)