View Full Version
Senin, 29 Oct 2018

HTI bukan Organisasi Terlarang seperti PKI

JAKARTA (voa-islam.com)- Kendati badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dicabut oleh Menkumham, namun HTI secara organisasi masihlah ada. “HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” demikian kata kuasa hukumnya, Prof. Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana yang dicuitkan oleh akun resmi PBB.

Menurut Yusril, organisasi yang dinyatakan terlarang hingga saat ini Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta underbouw-nya.

Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.”

Di negara kita ini, ia menjelaskan, ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. 

“Status badan hukumnya itulah yang dicabut.”

Sehingga menurut dia, bila ada mantan pengurus ataupun anggota HTI ada yang melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. “Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version