View Full Version
Senin, 29 Oct 2018

Kuasa Hukum: HTI tidak Punya Bendera

JAKARTA (voa-islam.com)- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof. Yusril Ihza Mahendra menanggapi pembakaran bendera yang dianggap milik HTI. Menurut Yusril, apa yang terjadi beberapa waktu lalu itu sejatinya telah jelas bahwa yang dibakar itu bukanlah bendera HTI sebagaimana yang dituduhkan.

“Bahwa kemudian ada insiden pembakaran bendera yang oleh pihak pembakar dianggap sebagai bendera HTI, penjelasan mantan Sekum dan Jubir HTI Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera. Bendera bertuliskan kalimah tauhid di atas kain hitam itu dianggap sebagai bendera yang dulu digunakan Rasulullah, S.A.W sehingga bisa digunakan umat Islam di mana saja,” demikian katanya, sebagaimana yang dicuitkan oleh akun resmi PBB.

Selain penjelasan melalui mantan Jubir HTI tersebut, menurut Yusril penjelasan dari MUI kiranya juga cukup terang bahwa pada bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Seperti Bendera Bulan Bintang ya bisa digunakan siapa saja, dan itu tidak otomatis Bendera Partai Bulan Bintang.” Bendera berlambang Bulan Bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan “Partai Bulan Bintang”, katanya lagi.

Sebelumnya ia juga menjelaskan bahwa status HTI walau sudah dicabut badan hukum oleh Menkumham tetapi sebagai organisasi tidaklah terlarang, seperti PKI. Pun dengan aktivitas dakwah para pengurus dan anggotanya, Yusril menilai itu sah-sah saja. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version