JAKARTA (voa-islam.com)- Siapa pun Anda, muslim dan atau bagian dari bangsa Indonesia tidak selayaknya membenci para mantan pengurus dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kepada HTI yang telah dicabut status badan hukumnya, namun sedang diperkarakan itu, tidak perlu ada kebencian. Pengurus dan anggota HTI itu semuanya adalah saudara-saudara kita sesama Muslim,” himbau kuasa hukum HTI, Prof. Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana yang dicuitkan akun resmi PBB.
Adapun terkait perbedaan pendapat, Yusril mengatakan bahwa hal demikian adalah lumrah dalam khazanah Islam. “Bahwa ada perbedaan pendapat mengenai konsep khilafah, perbedaan seperti itu lazim dalam sejarah pemikiran Islam.”
Sebelum itu, Yusril yang juga merupakan Ketum PBB tersebut menjelaskan bahwa badan hukum HTI yang telah dicabut tidak serta merta disebut sebagai organisasi terlarang. Pun ia juga menyoroti terkait pembakaran bendera, yang dituding sebagai bendera HTI.
Yusril mengamihi mantan Jubirnya, Ismail Yusanto bahwa HTI tidak memiliki bendera. Yusril menekankan, mantan pengurus maupun anggota HTI tidak mengapa melaksanakan kegiatan dakwah selama tidak melanggar ketentuan yang ada. (Robi/voa-islam.com)