View Full Version
Jum'at, 02 Nov 2018

Kata Yusril Ada Ancam Pidana yang Menyebut HTI Organisasi Terlarang

JAKARTA (voa-islam.com)- Di tengah Aksi Bela Tauhid hari ini, kuasa hukum Hizbut Tahri Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan peringatkan bagi siapa saja yang nampak memberikan stempel organisasi terlarang.

Himbauan kepada semua kalangan, agar berhati-hati mengenakan label ‘Organisasi Terlarang’ kepada Hizbut Tahrir Indonesia sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi Pidana,” demikian siaran persnya, Jumat (2/11/2018).

Yusril beralasan, bahwa tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi Khilafah yang didakwahkan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai paham terlarang. “Semenjak keputusan Menteri Hukum dan HAM hanyalah mencabut baju badan hukum bukan mengkriminalisasikan pahamnya, dan senyatanya sebuah ormas terdapat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang keduanya sama-sama sah diakui di hadapan hukum. 

Maka terhadap perseorangan anggota atau pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, hal itu tetap sah dan legal di mata hukum karena tidak ada satu Putusan Pengadilanpun yang menyatakan Paham atau Ideologi Khilafah itu sebagai paham yang terlarang.”

Dalam sejarah ketatanegaraan RI, kata Yusril, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. “Pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.”

Menteri Hukum dan HAM memang telah mencabut Status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia yang sekaligus bermakna Pembubaran pada tanggal 19 Juli 2017 melalui SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08. Namun HTI melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan memang dua tingkatan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah membenarkan keputusan tersebut. Akan tetapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya sekedar menilai apakah Keputusan Pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansi nya menurut UU yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 

“Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version