View Full Version
Senin, 19 Nov 2018

Tersangka Pemalsuan Akta Tanah, Camat Pondok Gede Belum Dinonaktif dan Disidang

BEKASI (voa-islam.com)—Kasus pemalsuan akta tanah yang melibatkan Camat Pondok Gede, Mardani jalan di tempat. Hal ini disesalkan Joeli Noervia, kuasa hukum Yusuf Riza yang menjadi korban.

“Kapolres sudah tetapkan tersangka (Camat Pondok Gede) sejak beberapa bulan lalu. Belum P21, seharusnya sudah proses sidang. Ada tangan-tangan ajaib yang membuat hukum tak berjalan,” ujar Joeli belum lama ini di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Joeli menerangkan, berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan. Namun kemudian dikembalikan lagi oleh kejaksaan dengan alasan berkas belum lengkap. “Dua kali berkas dibalikan ke kejaksaan. Sampai saat ini belum jelas kabar beritanya,” jelas Joeli.

Joeli merasa heran, meski sudah berstatus tersangka tetapi Camat Pondok Gede tak juga dinon-aktifkan. Padahal aturannya, jika ada pejabat publik yang tersandung kasus maka dinon-aktifkan dari jabatannya.

Selain Mardani, polisi juga menetapkan tersangka seorang staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sementara Yusuf Riza (52) mengaku bahwa ia telah melapor kasus ini ke polisi pada 24 November 2017. Yusuf memiliki bukti-bukti bahwa ia pemilik yang sah pada tanah seluas 923 meter persegi yang aktanya dipalsukan Camat Pondok Gede.

“Surat-surat saya punya, lengkap. Ada SK Bupati, AJB dua puluh tahun lalu, dan lain-lain. Sekarang tanah saya malah bermasalah. Tanah saya dalam pengawasan polisi, tidak bisa dibangun apapun,” kata Yusuf.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, dalam salah satu kesempatan membenarkan status yang ditetapkan kepada keduanya.

Saat itu Indarto menyebut pihaknya telah mengantongi dua bukti kuat yang dijadikan dasar penetapan tersangka atas kasus pembuatan pemalsuan akta tersebut.

“Kalau kami sudah tetapkan seseorang sebagai tersangka, itu artinya kami sudah punya minimal dua barang bukti,” ujar dia, Kamis (16/8/2018).

Perihal belum dinon-aktifkannya Camat Pondok Gede, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beralasan bahwa dirinya belum menerima surat penetapan tersangka.

 “Sampai saat ini saya belum menerima surat penetapan tersangka (Mardani). Kalau belum menerima, apa musti saya berhentikan jabatannya?” ujarnya saat ditemui usai memimpin Apel Gabungan di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (19/11/2018).* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version