View Full Version
Senin, 19 Nov 2018

Saham 54 Industri Ini Bisa Dikuasai Asing 100 Persen, Ini Reaksi Ekonom

JAKARTA (voa-islam.com)- Ekonom Rizal Ramli nampaknya tidak habis pikir apa yang dikerjakan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait perang orang luar atas bidang industri. Pasalnya, beredar kabar bahwa kini asing dipersilahkan menguasai saham sepenuhnya alias 100 persen terhadap lebih dari 50-an industri.

“Mas @jokowi, kok kayak sudah putus asa? Sektor-sektor yang seharusnya untuk rakyat, UKM, dibebaskan 100 untuk asing seperti warung internet, renda, pengupasan umbi-umbian, jasa survei, akupuntur, konten internet dan lain-lain. Terus rakyat mau jadi kuli saja? Ampun, deh,” demikian cuitan Rizal ketika merespon judul berita di salah satu media: “Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini”.

Bagi Rizal, pemberian izin tersebut seperti asing bukan memberikan kontribusi terhadap negara. 

Pembukaan semua sektor untuk asing itu, termasuk sektor ekonomi rakyat dan UKM sebetulnya mas @jokowi adalah pelaksanaan ‘Ini namanya bukan membangun Indonesia tetapi membangun *di* Indonesia’.”

Mantan Menkomaritim ini pun meminta kepada Jokowi untuk kembali mengevaluasi kebijakan tersebut. “Presiden @jokowi, Mohon kebijakan yang sangat merugikan rakyat ini dibatalkan.

Sama sekali tidak ada roh Trisakti dan Nawacita-nya. Kok tega-teganya ladang bisnis untuk rakyat, UKM, mau diberikan 100 persen sama asing? Ini kampanye yang buruk sekali.”

Berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian

2. Industri percetakan kain

3. Industri kain rajut khususnya renda

4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

5. Warung Internet

6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun

7. Industri kayu veneer

8. Industri kayu lapis

9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)

10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)

11. Industri pelet kayu (wood pellet)

12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

13. Budidaya koral/karang hias

14. Jasa konstruksi migas: Platform

15. Jasa survei panas bumi

16. Jasa pemboran migas di laut

17. Jasa pemboran panas bumi

18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

19. Pembangkit listrik di atas 10 MW

20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

21. Industri rokok kretek

22. Industri rokok putih

23. Industri rokok lainnya

24. Industri bubur kertas pulp

25. Industri siklamat dan sakarin

26. Industri crumb rubber 

27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan

28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek 

29. Jasa survei kuantitas

30. Jasa survei kualitas

31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati 

32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya

34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik

35. Galeri seni

36. Gedung pertunjukan seni

37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang

39. Jasa sistem komunikasi data

40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)

43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya

44. Jasa akses internet 

45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik

46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

47. Pelatihan kerja 

48. Industri farmasi obat jadi

49. Fasilitas pelayanan akupuntur

50. Pelayanan pest control atau fumigasi

51. Industri alat kesehatan: kelas B

52. Industri alat kesehatan: kelas C

53. Industri alat kesehatan: kelas D

54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version