JAKARTA (voa-islam.com)- Data intelijen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakkan hukum. Sehingga, antara data intelijen dan proses penegakkan hukum tidak bisa dan tidak boleh dicampuradukan. Demikian kata Fadli Zon di akun Twitter pribadi miliknya.
Dengannya BIN merilis data tentang 41 masjid dan 50 penceramah, tapi menolak untuk memberikan nama, menurut Fadli itu namanya bukan menjaga stabilitas, tapi menciptakan destabilitas.
Belakangan muncul kesan jika kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah gampang sekali dianggap sebagai berafiliasi dengan paham radikal.”
Karena, lanjut dia, upaya yudisial harus melalui prosedur yang tidak sederhana, biasanya pemerintah akan menggunakan instrumen ekstra-yudisial untuk melakukan penindakan, yaitu dengan membiarkan terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat. “Misal, menggunakan ormas tertentu untuk memukul organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok yang tidak disukai pemerintah dengan dalih paham terlarang tadi.”
Pada intinya, kata Fadli, pemerintah sebenarnya tidak sedang melakukan upaya deradikalisasi, melainkan sedang memukul kelompok yang beroposisi terhadapnya dengan menggunakan dalih radikalisme. “Tuduhan ini memang masih perlu dibuktikan, tapi sudah ada pola semacam itu.”
(Robi/voa-islam.com)