View Full Version
Jum'at, 23 Nov 2018

PAHAM Indonesia: BIN Jangan Sampai Offside

JAKARTA (voa-islam.com)--Informasi adanya puluhan penceramah radikal sebagaimana disampaikan Juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto mendapat tanggapan dari kalangan aktifis hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Pusat Hak Azasi Manusia (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari mengingatkan bahwa BIN itu adalah lembaga yang menaungi pekerjaan yang sifatnya kledestein. Karenanya informasi hasil kerja BIN seharusnya hanya bisa diakses oleh pihak yang terbatas saja.

“Adanya informasi dari BIN mengenai 41 masjid radikal yang diungkap oleh BIN membuat polemik, kenapa informasi dari BIN diungkap ke publik. Harus diingat Pasal 29 huruf b Undang Undang No. 17 Tahun 2011 menyebutkan bahwa produk inteljen merupakan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan. Jadi hasil kerja BIN bukanlah konsumsi publik,” ungkap Rozaq dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Jumat (23/11/2018).

Rozaq Asyhari juga mengingatkan bahwa kerja BIN juga harus profesional, jangan sampai inform yang tidak akurat akan membuat publik menjadi gaduh. “Adanya klarifikasi bahwa yang radikal adalah penceramahnya, bukan masjidnya. Ini seolah menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya akurat. Tentunya ini membawa spekulasi publik, kenapa lembaga kita bisa memberikan informasi yang tidak akurat, apalagi disampaikan ke publik," jelas dia.

Lebih lanjut Rozaq Asyhari mengingatkan agar BIN menjaga kualitas informasi yang dimiliki. “Publik kemudian semakin bertanya, ketika disampaikan bahwa kesimpulan itu diambil dari hasil survei. Tentunya ini mengundang tanya dari masyarakat, kenapa lembaga sekelas BIN menggunakan hasil survei. Bukankah seharusnya BIN menyediakan informasi yang sepenuhnya dapat dipercaya dan kebenarannya dikonfirmasi oleh sumber lain, atau informasi berjenis A1," kata Rozaq.

“Sebaiknya ada perhatian khusus dari presiden untuk memperbaiki tata kelola lembaga ini. Sehingga mereka akan bekerja sebagaimana tugas yang diberikan oleh UU No. 17 tahun 2011 tentang Inteljen, khususnya di pasal 29. Jangan sampai masyarakat menilai lembaga ini sudah offside atau melakukan tugas diluar kewenangannya," lanjut dia.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version