View Full Version
Jum'at, 23 Nov 2018

Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat

JAKARTA (voa-islam.com) - Aktivis media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting kini sudah bisa menghirup napas lega. Dia kini dinyatakan bebas bersyarat dan berhak keluar dari Lapas Cipinang.

Pengacara Jonru, Djuju Purwanto Jumat hari ini membenarkan kalau kliennya sudah bebas. "Iya betul tadi sore pukul 15.00 WIB, Pak Jonru bebas bersyarat."

Djuju mengatakan, Jonru sudah menjalani 2/3 dari hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Jonru sudah ditahan sejak September 2017.

"Pengajuan bebas bersyarat sudah dilakukan sebulan lalu. Setelah diperiksa, lalu dilengkapi segala keperluan administrasinya akhirnya bisa bebas bersyarat hari ini," imbuh dia, seperti dikutip dari Kumparan.com.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Jonru Ginting. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.

Beberapa pernyataan Jonru di antaranya terkait asal usul Presiden Jokowi yang disebut tidak jelas, Indonesia yang sekarang dijajah mafia Cina, serta anjuran menolak shalat ied di lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraish Shihab.

Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version