View Full Version
Sabtu, 08 Dec 2018

Pelaku Penjual Blangko e-KTP Teridentifikasi, tapi belum Tertangkap?

JAKARTA (voa-islam.com)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespon adanya penjualan blanko e-KTP yang santer diberitakan belakangan ini. Tapi menurut dia, soal tersebut sudah ditangani, dan aparat kepolisian, kata dia sudah mengendus keberadaan pelaku penjualan.

Namun, hingga berita ini dipublikasi, pelaku yang dimaksud belum tertangkap atau ditangkap oleh kepolisian. Berikut respon lengkap Tjahjo, yang dimuat di akun Twitter pribadinya, belum lama ini:

Setelah berhasil mengungkap penipuan yang menggunakan nomor HP & indentitas yang mengaku sebagai Dirjen Dukcapil bulan Juli lalu, Ditjen Dukcapil kembali berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online tidak lebih dari 2 hari. #PenjualanKTPel

Keberhasilan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el dimaksud yang diperjualbelikan melalui pasar online pada hari Senin yang lalu. #PenjualanKTPel

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el dan dengan toko penjual online. #PenjualanKTPel

Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan dimana lokasi barang itu diperoleh. #PenjualanKTPel

Melalui penelusuran lebih lanjut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telphone, bahkan foto wajah yang bersangkutan. #PenjualanKTPel

Terkait indentitas pelaku, pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. #PenjualanKTPel

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun & denda paling banyak 1 milyar rupiah. #PenjualanKTPel

Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online & pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara. #PenjualanKTPel

Database kependudukan tidak jebol. Tidak ada data penduduk yang bocor. Perbuatan pidana penjualan blanko KTP el melalui salah satu situs jual beli online, sudah tertangani dan pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku jual beli blangko KTP-el kini sudah ditangani polisi.

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version