JAKARTA (voa-islam.com)- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menempuh langkah hukum jika pemilih tambahan sebanyak 31 juta dari Kemendagri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibuka identitasnya.
Ini penting untuk menjaga Demokrasi yang bersih dan lepas dari kecurangan sistematis oleh penguasa yang ikut sebagai kontestan dalam pemilu ini,” demikian cuitan Ferdinand Hutahaean.
Hal tersebut menurut dia sebagaimana diputuskan oleh KIP No. 0018/VIII/KIP-DKI-PS-A/2018 yang telah memerintahkan bahwa KPU dan Kemendagri wajib membuka data 31 juta DPT secara terbatas. Terbatas di sini artinya dibuka kepada stakeholder Pemilu, salah satunya Parpol.
“Tapi KPU Pusat beralasan, itu putusan KIP DKI Jakarta bukan Nasional.”
Sebelumnya, ada tambahan data pemilih yang belum lama ini diajukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Beberapa pejabat parpol pengusung Prabowo-Sandi pun telah mendatangi KPU dan Bawaslu untuk mendiskusikannya.
(Robi/voa-islam.com)