View Full Version
Kamis, 13 Dec 2018

Sukamta: Pemerintah Cina Harus Hormati Keyakinan Warga Muslim Uyghur

JAKARTA (voa-islam.com) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menolak keras tindakan diskriminatif pemerintah Cina terhadap etnis Muslim Uyghur di Xinjiang.

Hal ini berawal dari beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa sekitar 1 juta Muslim Uyghur mendapat perlakuan diskriminatif dan persekusif. Mereka dilarang menjalankan perintah agama seperti soal makan babi, mengenakan hijab, dst. Bagi mereka yang melanggar ditempatkan di sebuah kamp khusus, yang menurut pengakuan salah seorang warga Uyghur, lebih tepat disebut sebagai penjara

"Indonesia sangat menghormati kedaulatan dan kesatuan wilayah Tiongkok sebagai negara. Tetapi kita juga mengharapkan keyakinan dan budaya warga muslim yang merupakan hak asasi dasar dihormati dan dijamin pelaksanaannya secara penuh di sana," ungkap Sukamto, Kamis kemarin (13/12/2018).

Atas alasan tersebut, sebagai negeri Muslim terbesar yang memiliki hubungan bilateral yang baik dengan Tiongkok, Sukamta berharap Indonesia dapat berperan lebih strategis menyetop diskriminasi, intimidasi dan persekusi yang dialami oleh warga Uighur.

"Hak untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi manusia. Tidak boleh ada pelanggaran HAM di manapun, termasuk di Tiongkok. Tindakan ini jelas bertentangan dengan salah satu falsafah Konfusianisme, yaitu 'REN' yang mengajarkan untuk saling hormat terhadap sesama," tegas sekretaris Fraksi PKS ini dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN DPP PKS) ini menambahkan bahwa seharusnya dalih pemberantasan ekstremisme tidak boleh dilakukan untuk melarang warga Uyghur menjalankan ajaran agamanya. Diskriminasi tetap diskriminasi, dan tidak boleh terjadi. Ekstremisme itu soal lain. Penempatan warga Uighur di kamp khusus hanya mengingatkan kita terhadap Holocaust. Untuk mencegah hal ini ke arah sana, dan kita sama sekali tidak berharap, maka perlakuan kamp khusus ini harus dihentikan. Kebebasan beragama dan hak tanpa diskriminasi ini dijamin oleh Deklarasi HAM PBB.

"Karena itu, kami mendesak pemerintah RI untuk meningkatkan diplomasi kepada pemerintah RRC terkait yang dialami warga Uyghur ini. Juga menghimpun dukungan dari negara-negara lain khususnya negeri Muslim. Ini saatnya-negeri muslim yang lain di dunia bersatu untuk menolong dan menyelamatkan saudara-saudara sesama Muslim yang merupakan warga minoritas di negaranya masing-masing, baik Uighur, Rohingya, Palestina," tandas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version