View Full Version
Sabtu, 15 Dec 2018

Baru Diberlakukan, Instruksi Mendagri Soal Jenggot dan Jilbab ASN Dicabut

JAKARTA (voa-islam.com)—Belum lama berlaku, Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dicabut.

Dalam Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan tiga perintah kepada ASN laki-laki yakni: a. rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni; b. Menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot; c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan: a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni; b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.

Dicabutnya instruksi tersebut setelah mendapat respon penolakan masyarakat. Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan sebetulnya instruksi ini hanya untuk kalangan internal.

Hadi mengatakan, sejak diteken pada 4 Desember 2018  hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri. 

"Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib," ucap Hadi.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version