JAKARTA (voa-islam.com)- Ketika kita bicara soal Freeport, sejak awal kebijakan pemerintah tidak konsisten dan transparan. Masalah kita kan awalnya ada dua.
Pertama, Freeport ini banyak melanggar ketentuan UU dan kontrak, mulai dari tidak memenuhi ketentuan divestasi saham, kewajiban membangun smelter, wanprestasi pembayaran royalti, kewajiban lain yang diatur dalam Kontrak Karya maupun dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Fadli Zon, di akun Twitter pribadi miliknya.
Jadi kata Fadli, ada isu penegakan hukum di sini. Kedua, lanjut dia, soal perpanjangan kontrak atau operasi, yaitu apakah Freeport akan diteruskan operasinya sesudah tahun 2021 ataukah tidak.
“Isu kedua ini adalah soal politik. Jadi, menurut saya, masalah awalnya adalah dua hal itu.”
Tapi dalam perjalanannya ternyata ia lihat malah terjadi pembelokan substansi, karena kedua masalah itu kemudian dijadikan masalah politik. “Menteri Luhut Panjaitan pernah menyatakan di @DPR_RI bahwa kontrak PTFI akan dibiarkan habis baru kemudian diurus. Tapi kenyataannya kan lain.”
(Robi/voa-islam.com)