View Full Version
Kamis, 10 Jan 2019

Kata Pakar Soal Acung Tangan

JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai terlalu berlebihan kalau ada Kepala Daerah yang mengacungkan jari lalu diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 36 juta. 

Pasal itu soal abuse of power, bukan abuse of gesture,” demikian cuitannya, Rabu (10/1/2019).

Di Pasal 547: “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta”. Pasal ini kata dia tentang larangan menyalahgunakan kekuasaan bagi pejabat negara, termasuk Gubernur. 

“Bukan melarang seorang punya preferensi politik.” Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, ia mencontohkan, sah-sah saja memiliki preferensi politik dengan mengacungkan jari baik 01 maupun 02. Dan kalau cuma mengacungkan jari pun, tidak perlu cuti. Yang cuti itu kalau ikut kampanye yang mungkin akan meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah.

“Menafsirkan dan Menerapkan Pasal itu harus rasional dan proporsional.

Yang jelas jelas dilarang menunjukkan preferensi politik dengan simbol jari karena harus netral itu antara lain ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).”

Inilah mereka yang dilarang ikut kampanye kata Refly: Hakim, BPK, BI, Dir. Kom. Dewas dan karyawan BUMN/BUMD, Pejabat Negara yang bukan anggota Parpol yang menjabat Pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, TNI Polri, Kepala dan Perangkat Desa, Badan Musyawarah Desa, WNI yang tak punya hak memilih. 

“Kalau mereka terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, itu merupakan tindak pidana Pemilu.”

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version