JAKARTA (voa-islam.com)- Setelah disebut oleh aktivis senior Andi Arief memiliki pernyataan dan logika yang berbahaya, Prof. Mahfud MD pun meresponnya dengan menukil peraturan yang ada di UU RI terkait Pemilu.
Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yang mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY.
Itu berbahaya, ya? Kalau begitu bisa dibilang yang membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kepada beliau dong,” cuitan balasannya ke Andi.
Kata Mahfud, kalau dalam Sengketa Pemilu Anda bisa membuktikan kecurangan 1 juta padahal kalahnya 3 juta maka hasil Pemilu tak bisa dibatalkan. Ini kata dia ketentuan UU No. 8 Tahun 2011.
“UU ini dibuat pada saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau menurut Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?”
Yang menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 kata Mahfud adalah Presiden SBY, di situ disebut bahwa perhitungan hasil pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). “Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU.”
(Robi/voa-islam.com)