Selasa, 29 Jan 2019
SURABAYA (voa-islam.com)—Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Majelis Hakim menyatakan Dhani melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rocky Gerung, intelektual publik Indonesia mengaku prihati dengan vonis Ahmad Dhani ini. Berikut komentar singkat Rocky Gerung dalam video Voa Islam TV.
*[Syaf/voa-islam.com]