View Full Version
Selasa, 29 Jan 2019

[VIDEO] Ahmad Dhani Divonis 1,5 Penjara, Ini Komentar Rocky Gerung

SURABAYA (voa-islam.com)—Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Majelis Hakim menyatakan Dhani melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rocky Gerung, intelektual publik Indonesia mengaku prihati dengan vonis Ahmad Dhani ini.  Berikut komentar singkat Rocky Gerung dalam video Voa Islam TV.

 

*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version