JAKARTA (voa-islam.com)--Maraknya tindak pidana korupsi di daerah, baik yang dilakukan oleh kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS sudah sampai tahap kritis atau sangat mengkhawatirkan.
Walau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ratusan kali berhasil membongkar praktik korupsi di daerah bahkan banyak diantaranya lewat operasi tangkap tangan (OTT), tetapi tetap saja masih ada pejabat di daerah yang berani melakukan korupsi. Bahkan tahun 2019 ini dibuka dengan OTT dugaan realisasi commitment fee terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung di mana KPK mengamankan total 11 orang, salah satunya adalah Bupati Mesuji.
Senator atau Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, tujuan otonomi daerah yaitu mempercepat kesejahteraan rakyat, menjamin keadilan dan juga pemerataan, serta demokratisasi telah dirusak oleh praktik-praktik korupsi para penyelenggara pemerintahan di daerah mulai dari kepala daerah, DPRD, dan PNS.
“Selama korupsi di daerah masih marak jangan harap kesejahteraan akan menjemput rakyat di tiap jengkal negeri ini. Selama korupsi di daerah merajalela jangan harap keadilan dan pemerataan dinikmati rakyat. Selama korupsi di daerah terus masif seperti ini jangan harap demokrasi tumbuh sehat. Tujuan otonomi kita sudah dirusak oleh praktik-praktik korupsi,” tukas Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1).
Menurut Fahira, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintahan daerah mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota, tujuannya agar penyelenggara pemerintahan di daerah terutama kepala daerah mempunyai kekuatan dan keleluasaan melakukan berbagai inovasi agar rakyat di daerahnya masing-masing lebih dekat dan cepat merasakan kesejahteraan, keadilan, dan pemerataan termasuk mendapat pelayanan publik dan pelayanan perizinan yang prima.
“Bukan berinovasi bagaimana menggunakan jabatan sebagai alat memperkaya diri. Bukan berinovasi bagaimana caranya mengambil hak rakyat untuk kepentingan pribadi. Hak rakyat merasakan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan telah dirampas oleh mereka yang harusnya mewujudkan itu,” ujar Fahira.
Pemerintahan ke depan, siapapun yang memimpin, lanjut Fahira, harus menjadikan pemberantasan korupsi di daerah sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya. Karena sebaik apapun program pembangunan nasional, tidak akan dirasakan rakyat selama korupsi terus bersemai seperti ini.
“Presiden, siapapun nanti yang terpilih, adalah panglima pemberantasan korupsi. Makanya praktik korupsi di daerah ini harus jadi concern. Presiden berhak memanggil KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk mencari solusi terhadap persoalan ini. Presiden harus paham bahwa jika tujuan otonomi sudah rusak maka kesejahtraan rakyat juga akan mangkrak,” pungkas Fahira yang kembali mencalonkan diri sebagai Caleg DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta.
Sebagai informasi sepanjang 2004 hingga 2018 sudah sekitar 100 kepala daerah yang dijerat KPK dan sudah ratusan anggota DPRD yang harus berurusan dengan lembaga antirusuah ini. Bahkan ada daerah yang sebagain besar anggota DPRD-nya menjadi tersangka korupsi.* [Syaf/voa-islam.com]