View Full Version
Rabu, 30 Jan 2019

Jumat, Buni Yani Dieksekusi Penjara, Ini Pesan Perjuangannya

JAKARTA (voa-islam.com)—Buni Yani dikabarkan akan segera ditahan menyusul terbitnya surat panggilan terpidana yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019).

Isi surat tersebut adalah pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 1712.K/PID.SUS/2018/tanggal 22 Nopember 2018. Bun Yani diminta mendatangi PN Depok pada Jumat, 1 Februari 2019. Seperti diketahui Buni Yani telah divonis 18 bulan penjara lantaran kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE

Buni Yani pun mengirimkan pesan melalui Whatsapp yang ditujukan kepada rekan-rekan seperjuangannya. Berikut isi lengkap pesannya yang viral.

Yth. kawan2 dan sahabat seperjuangan:

Siang ini baru saja saya mendapatkan surat panggilan dari Kejari Depok untuk menghadap hari Jumat, 1 Februari. Surat tersebut berisi perintah eksekusi yang artinya saya akan ditahan alias masuk penjara per 1 Februari.

Seandainya nanti di tempat penahanan saya diperbolehkan bawa hp, saya bisa kerja dan berjuang dari dalam penjara.

Mohon doa untuk kebaikan diri saya dan keluarga. Dan yang paling penting kita akan tetap berjuang di mana pun kita berada untuk perubahan Indonesia melalui kemenangan Prabowo-Sandi.

Salam hormat,
Buni Yani

* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version