View Full Version
Kamis, 31 Jan 2019

TAIB Laporkan Erick Thohir ke Bareskrim

JAKARTA (voa-islam.com)--Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Bareskrim Polri, Kamis (31/1/2019). Laporan TAIB diterima dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0137/I/2019/Bareskrim. 

Djamaluddin Koedoeboen, S.H, Koordinator TAIB mengungkapkan Erick dilaporkan atas pernyataan yang dinilai provokatif dan terkesan memfitnah di beberapa media nasional. Pernyataan Erick yang dipersoalkan adalah: “Kita harus bicara dengan data. Ini yang saya sayangkan, kalau dari paslon (pasangan calon) 02 yang diangkat selalu kebohongan." 

“Pernyataan Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus diminta pertanggungjawaban, karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah jika menyatakan bahwa Paslon 02 Prabowo-Sandi, yang diangkat selalu kebohongan,” kata Djamaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Kamis (31/1/2019) malam. 

“Apalagi jika mencontohkannya dengan kasus Ratna Sarumpaet yang nyatanya Ratna sendiri sudah mengakui dirinya berbohong. Juga soal hoaks kertas suara sudah tercoblos, karena nyatanya si pelaku tidak dikenal dan tidak terdaftar sebagai relawan Paslon 02. Begitu pula dengan kunjungan sejumlah Duta Besar Negara-negara Uni Eropa menemui Paslon 02, di mana Paslon nomor 2 tidak pernah menyatakan bahwa para Duta Besar Uni Eropa tersebut menyampaikan dukungannya,” ungkap Djamaluddin. 

TAIB meminta Erick untuk instropeksi diri. Kenyataannya, jelas Djamaluddin, pihak petahana banyak belum merealisasikan janji-janjinya. “Buyback Indosat, tidak akan impor beras, garam, gula dan lainnya, menyatakan mobil Esemka akan diproduksi massal pada Oktober 2018, bantuan sebesar Rp 50 juta untuk penggantian setiap rumah korban gempa NTB, membebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir karena kemanusiaan dan lainnya,” jelas Djamaluddin memaparkan janji-janji petahana yang belum ditunaikan.

Djamaluddin menilai tuduhan Erick patut diduga merupakan tindakan ujaran kebencian. “Serta menyampaikan berita bohong untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat ataupun golongan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 Juncto Pasal 157 KUHP, serta Pasal 14 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan KUHP,” kata Djamaluddin. 

TAIB berharap Erick Thohir segera diperiksa dan apabila terbukti bersalah diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version