View Full Version
Ahad, 03 Feb 2019

Permintaan Buni Yani Ingin Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok Ditolak Kejaksaan Agung

DEPOK (voa-islam.com)—Buni Yani  yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara meminta agar dirinya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob seperti halnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.  Namun permintaannya itu ditolak Kejaksaan Agung. Buni Yani tetap ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri, status Buni Yani adalah seorang terpidana yang memang sudah sepatutnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), seperti LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, atau bukan di rumah tahanan (rutan) seperti Mako Brimob.

“Karena itu lapas dan statusnya sudah menjadi terpidana lapas. Saya rasa akan lebih tepat,” ujar Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Mukri pun belum memastikan apakah ke depannya Buni Yani akan dipindah ke LP lain atau tidak. “Kita lihat saja ke depannya, sementara ini kan kita baru saja menempatkan yang bersangkutan ke sana ( Lapas Gunung Sindur),” ujar Mukri.

Seperti diketahui, Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2/2019). Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 19.25 WIB. Buni Yani menyampaikan permintaan agar ia ditahan di Rutan Mako Brimob.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version