JAKARTA (voa-islam.com) - Terkait rencana Prabowo untuk shalat Jumat di masjid Kauman Semarang besok, Bawaslu memastikan pada prinsipnya, yang hendak melakukan ibadah tidak dilarang, tapi tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Abhan mengungkapkan kegiatan peserta pemilu di tempat ibadah dapat disebut sebagai pelanggaran apabila unsur kampanye terpenuhi. Dia pun menegaskan tidak ada larangan kepada peserta pemilu untuk beribadah di tempat ibadah.
"Pada prinsipnya, siapa pun yang mau melakukan ibadah tidak ada larangan. Batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," kata Abhan, lapor Detik.com.
"Tetapi harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya harus lihat kasusnya," sambungnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengawasi kegiatan pemilu. Baik yang dilakukan oleh capres maupun caleg Pemilu 2019.[fq/voa-islam.com]