View Full Version
Jum'at, 22 Feb 2019

Tersesat dan Bohong Dana Desa Perintah Jokowi

JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan tersesat dan telah berdusta jika ada yang mengklaim bahwa Dana Desa adalah perintahnya Jokowi. Dana Desa adalah perintah UU.

Tapi memang begitu masuk belanja APBN 2015 Januari presidennya Jokowi. Jadi dia (Jokowi) salurkan dana desa atas perintah UU yang dialokasikan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Maka, tersesat dan bohonglah pejabat yang bilang dana desa perintah Pak Jokowi,” demikian cuitannya, Kamis (21/2/2019)

Ringkas soal Dana desa (Menanggapi Mendagri), lanjut Fahri, UU desa disahkan 18 Desember 2013 diberi nomor 6 di awal tahun 2014, artinya pada pidato nota keuangan Agustus 2014 presiden SBY harus dan telah melaksanakan perintah UU untuk mengalokasikan dana desa dalam APBN 2015 20,7 T.

“Jadi itu perintah UU bukan perintah Pak Joko.”

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version