SURAKARTA (voa-islam.com) - Kepolisian menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Terdapat sedikitnya tiga alasan polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut.
“Iya memang (dihentikan-red),” kata Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, Selasa kemarin (26/2/2019).
Dia menjelaskan tiga alasan penghentian kasus tersebut, antara lain mens rea atau niat tersangka belum bisa dibuktikan. Sebab, selama ini tersangka belum pernah hadir dalam pemeriksaan polisi.
“Dari 14 hari, waktu yang kita punya, tersangka belum pernah hadir. Jadi pemeriksaan belum bisa dilakukan,” tuturnya, seperti dilaporkan Sindonews.
Kemudian, terjadi perbedaan penafsiran tentang kampanye antara ahli pidana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.
Dalam rapat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta juga menyepakati kasus tersebut dihentikan.
“Sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan, dari Sentra Gakkumdu sudah rapat dan menyepakati kasus itu dihentikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena ceramahnya dalam acara Tablig Akbar 212 di Solo, 13 Januari 2019. Slamet dinilai telah berkampanye di luar jadwal, seperti yang ditetapkan KPU.[fq/voa-islam.com]