MOROTAI (voa-islam.com)—Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Benny Gunawan mengatakan kegiatan sosialisasi anti-narkoba yang dilakukan Yayasan Barokah Sinar Nusantara (YBSN) tanpa izin.
Kegiatan tersebut kemudian menuai polemik masyarakat karena dicurigai disisipkan kegiatan pemurtadan.
Selain itu, Sosialisasi dan Seminar Narkoba yang dilakukan Organisasi Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) di Kota Ternate dengan mencatut nama BNN Provinsi Maluku Utara, juga tanpa izin.
"Kegiatan yang dilakukan oleh kedua yayasan tanpa izin BNNP Maluku Utara dan BNN Kabupaten Pulau Morotai," tegas Benny Gunawan seperti dikutip dari Indotimur, Kamis (28/2/2019).
Menurut Benny, sebelum melakukan kegiatan, kedua lembaga tersebut pernah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Maluku Utara maupun BNN Kabupaten Pulau Morotai, tapi usulan kegiatan tersebut belum mendapat rekomendasi dan persetujuan dari BNN Provinsi Maluku Utara maupun BNNK Pulau Morotai.
Namun, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di SD Alkhairaat, SDN 1 dan SDN 2 serta SMP Alkhairaat di Kota Ternate juga pelajar SD, SMP dan SMA di Pulau Morotai yang dilakukan mulai tanggal 16 sampai 22 Februari 2019, sehingga menimbulkan keresahan dan kecemasan di masyarakat.
Benny menyampaikan, kegiatan yang mengatasnamakan BNN memiliki Standar Operasional Prosedur, yakni Personel dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprint) yang ditandatangani Kepala BNN Provinsi Maupun Kabupaten.
Selain itu, dalam melakukan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Narasumber BNN dilengkapi dengan ID Card Resmi BNN, alat peraga seperti display gambar jenis Narkoba dan juga difasilitasi sarana prasarana pendukung seperti mobil P4GN dan Mobil tes urine BNN sebagai upaya pencegahan Narkoba.
Untuk itu Brigjen Benny menegaskan, kepada setiap orang atau lembaga yang akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi BNN harus berkoordinasi serta mendapat persetujuan secara tertulis dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan BNN sehingga dapat dipertanggung jawabkan. * [Syaf/voa-islam.com]