JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke polisi. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
"Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan," jelas Damai, seperti dilansir Detik.com.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Damai menilai, selain mengandung ujaran kebencian, pernyataan Said Aqil dapat memprovokasi kelompok pendukung Prabowo. Sebab, sebut Damai, kata-kata seperti 'radikal' dan 'teroris' bermakna negatif.
"Selain memecah belah umat, (pernyataan Said Aqil) juga bertendensi untuk mengurangi atau menjelek-jelekkan, provokasi terhadap kelompok Prabowo, 02. Karena di situ dikatakan terdapat kelompok radikalis, teroris, ekstremis. Itu kan artinya orang-orang jahat, orang-orang peneror," jelasnya.
Meski demikian, Damai, yang juga mengaku ikut dalam Ijtimak Ulama, masih membuka pintu maaf bagi Said Aqil. Dia menyatakan mempertimbangkan untuk mencabut laporan itu, tapi dengan syarat.
"SAS (Said Aqil Siroj) menghadap imam kami, imam besar Habib Rizieq Syihab di Mekkah. Silakan tabayun dan/atau menyampaikan permintaan maaf. SAS setelah pertemuan mendapatkan surat rekomendasi agar saya selaku pelapor Damai Hari Lubis, Ketua AAB, mencabut laporan yang dibuat," terang Damai.[fq/voa-islam.com]