JAKARTA (voa-islam.com)—Kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketum PPP dan Kepala Wilayah Kemenag Jatim serta beberapa orang lainnya pada Jumat (15/3/2019) lalu membelalak mata publik.
Apalagi kemudian, pada proses selanjutnya KPK mengamankan sejumlah uang berjumlah ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menteri Agama. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr Trisno Raharjo, SH, M.Hum angkat bicara menyoroti kasus ini.
Trisno merasa prihatin kasus korupsi terjadi lagi di lembaga berslogon Ikhlas Beramal ini. “Praktik mega korupsi di Kementerian Agama bukan kali pertama terjadi, pada periode kepemimpinan Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama, KPK juga berhasil membongkar korupsi dana haji dan percetakan Al-Quran, yang membuktikan praktik korupsi juga terjadi di kementerian yang mengurusi ummat,” kata Trisno dalam keterangannya, Rabu (20/3/2019).
Trisno menambahkan, “Kasus operasi tangkap tangan Romahurmuziy menunjukkan betapa rekrutmen, mutasi, dan rotasi pejabat di lingkungan Kementerian Agama sarat dengan permainan kotor yang melanggar peraturan perundang-undangan, etika hukum, HAM, dan prinsip-prinsip ethics and good goverance.”
Dikatakan Trisno, dari penangkapan Romahurmuziy, KPK tentu harus menyelidiki apakah Menteri Agama secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pusaran kasus. Oleh karena itu Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah memandang Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sekaligus mengangkat Menteri Agama baru atau Plt Menteri Agama.
Pengisian kursi Menteri Agama oleh Presiden harus sudah melalui asesmen tim ahli yang yang berasal dari kalangan independen dan nonpartai serta tidak primordial. Hal ini sangat mendesak dilakukan Presiden agar Kementerian Agama bebas dari praktik korupsi.
Dengan tahapan dan proses yang demikian, Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah berharap ke depannya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, mutasi, dan rotasi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang berbasis transparansi, kompetensi, dan meritokrasi. Selain itu perlu dievaluasi peraturan Menteri Agama tentang pemilihan dan pengangkatan Rektor di Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN, IAIN, dan STAIN) dengan menghapus suara Menteri Agama untuk memulihkan demokrasi di kampus.
“Kami mengapresiasi dan mendukung kerja-kerja KPK dalam mengusut tuntas praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama baik mengenai jabatan struktural di pusat dan daerah juga dalam pengangkatan perguruan tinggi di lingkungan Kemenag, dan meminta semua pihak menghormati langkah-langkah KPK. Tapi juga perlu mengingatkan agar KPK tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menunaikan mandatnya,” tutup Trisno.* [Syaf/voa-islam.com]