View Full Version
Sabtu, 23 Mar 2019

Wiranto Ingin Jerat Pelaku Hoax dengan UU Terorisme, Muhammadiyah: Sangat Berlebihan

JAKARTA (voa-islam.com)—Pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang mengatakan pelaku hoax dapat dijerat UU Terorisme menuai polemik. Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution menilai hal tersebut sangat berlebihan.

Maneger menilai jika ini diterapkan maka akan menimbulkan persoalan baru. “Mengingat ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE. Apalagi, beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Ini sungguh mengkhawatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” kata Manger dalam keterangan yang diterima Voa Islam, Kamis (21/3/2019).

Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoax tersebut saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah. “Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoax diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoax ditangani dengan UU Terorisme. Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-siyono baru dalam kasus hoax jika UU terorirme tersebut diterapkan,” ungkap Maneger.

Pemerintah dan Kepolisian, lanjut Maneger, sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.

Selain itu Pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version