View Full Version
Rabu, 03 Apr 2019

Caleg PSI Gelapkan Uang Koperasi Rp800 Juta untuk Berjudi

LANDAK (voa-islam.com)—SD (45) caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelapkan uang milik koperasi (KSU Gagah Batuah) sebesar Rp800 juta untuk berjudi.

SD yang juga Ketua KSU Gagah Batuah tersebut mengaku akan memakai uang itu menutupi kekurangan hasil panen jika menang berjudi.

SD dilaporkan oleh  Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah lataran menggelapkan uang hasil penjualan TBS (Tandan Buah Sawit) milik anggota KSU untuk periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.

Berawal dari aktivitas seperti biasanya, setiap pertengahan bulan, SD mengambil cek hasil penjualan TBS di PT.SSS, setelah itu cek kemudian dicairkan di Bank Mandiri tanpa didampingi bendahara KSU.

Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KSU bahwa uang penjualan TBS akan dibagikan pada setiap 3 bulan sekali. Namun saat jatuh tempo hingga Setember 2018 uang tersebut tak kunjung ada.

Menunggu proses penyelesaian dengan harapan uang tersebut akan diganti telah terjadi 2 kali mediasi dengan dibuatnya surat pernyataan.
Namun dirasa tak ada etikad baik untuk mengganti, akhirnya SD dilaporkan ke Polsek Ngabang. Dan kini SD mendekam di rutan Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto sesuai pengakuan SD bahwa dia telah menggunakan uang milik Koperasi untuk berjudi. Rencana SD dengan uang kemenangan nantinya akan dia pergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di 3  wilayah yang minim hasil panen bahkan tidak ada yang menghasilkan dari 8 wilayah naungan KSU Gagas Batuah.

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi dan kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun" jelas Sugiyanto.

Sugiyanto juga menambahkan bahwa KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT.SSS yang berareal di Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Ditemui diruang kerjanya, Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung, SH.MH membenarkan perihal tersebut.

"Pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karna tidak ada tanda-tanda etikad baik, makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Sinung.

SD tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Landak, Kalimantan Barat. SD juga tercatat sebagai caleg DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari PSI nomor urut lima. Namanya terdaftar pada DPT di website KPU Landak.* [Tribunnews/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version