JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan 40 lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019.
"Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang sudah resmi diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Menurut Wahyu, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei. Persyaratan itu antara lain lembaga survei harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei. "Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," kata dia.
Syarat lainnya, kata Wahyu yakni lembaga survei itu juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei. Kemudian lembaga survei harus melaporkan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. "Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019," kata dia.
Berikut adalah lembaga survei yang terdaftar di KPU:
Beberapa pihak menilai, dari puluhan lembaga survei yang sudah diverifikasi KPU ini, beberapa diantaranya disinyalir lembaga survei pesanan alias tergantung siapa yang bayar.[viva/fq/voa-islam.com]