View Full Version
Kamis, 18 Apr 2019

KAMAHK Laporkan Enam Lembaga Survei ke Bareskrim

JAKARTA (voa-islam.com) - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) melaporkan enam lembaga pemantau pemilu dan survei yang merilis hitung cepat dan exit poll usai pencoblosan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Alasan pelaporan itu karena lembaga-lembaga tersebut diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang no 11/20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum KAMAHK Pitra Romadoni mengatakan, laporan yang diajukan adalah laporan delik aduan, bukan laporan polisi.

Enam lembaga yang dilaporkan adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia.

"Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita," ucap Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 18 April 2019, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum tentu sesuai dengan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia pun mempertanyakan jumlah sampel dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang diambil lembaga-lembaga survei itu sehingga merilis hasil pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin lebih unggul dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" ucap Pitra.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat menjaga keamanan agar kondusif sembari menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.

"Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan Kamis ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjutinya," ujar Pitra.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version