JAKARTA (voa-islam.com)—Hasil quick count pilpres yang dilakukan sejumlah lembaga survei rata-rata tak jauh berbeda. Mayoritas lembaga survei memenangkan paslon nomor urut 01.
Hasil quick count yang ‘mirip’ ini kemudian menjadi pertanyaan sejumlah pihak akan kredibilitas lembaga survei. Tak sedikit yang meminta lembaga survei diaudit dan diberi sanksi manakala melakukan pelanggaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak bisa memberi sanski atas kegiatan lembaga survei.
"Enggaklah, mereka begitu mendaftar ke kita, kita cek dokumennya lengkap ya sudah kita nyatakan tedaftar," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (18/4) seperti dikutip dari RMOL.
Dikatan Arief, KPU tidak melakukan seleksi, melainkan verifikasi kepada lembaga survei.
"Lah kan dokumennya udah kita cek semua, seluruh kelengkapannya, badan hukumnya, enggak pakai seleksi, kita cek dokumennya kan ada, bukan seleksi, tapi verifikasinya," tutur dia.
Kemudian, KPU juga tak bisa memberi penilaian sebuah lembaga survei dapat dipercaya atau tidak.
"KPU bukan lembaga yang mengakui lembaga survei terpercaya atau tidak terpecaya. KPU itu di UU disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (quick count) harus terdaftar di KPU. Makanya kemudian daftar ke KPU," kata dia.
Lalu bagaimana jika ada pelanggaran yang dilakukan lembaga survei?
"Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya. Sama seperti kalau mediamu nakal, boleh KPU langsung menutup? Kan enggak," jelas Arief. * [Syaf/voa-islam.com]