View Full Version
Kamis, 25 Apr 2019

Langkah Gubernur Anies Perluas Pembebasan PBB Diapresiasi Fahira Idris

JAKARTA (voa-islam.com)--Terobosan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperluas cakupan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak hanya bagi rumah yang nilainya di bawah Rp1 miliar, tetapi juga bagi rumah warga Jakarta yang telah berjasa memerdekakan Indonesia dan warga Jakarta yang sudah mengabdikan hidupnya sebagai pelayanan publik dan berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa, diapresiasi banyak pihak.

Menurut Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris, kebijakan perluasan cakupan PBB gratis ini adalah aksi nyata negara untuk berterima kasih kepada mereka-mereka yang sudah berjasa dan mengabdi untuk negeri. Perluasan cakupan PBB gratis ini juga wujud konsistensi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

“Ini sebuah terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Negara ini harus memuliakan para pejuang dan pengabdi negeri. Dan inilah yang dilakukan Anies. Negera ini memang harus mempermudah langkah dan kehidupan mereka. Bukan sekedar ucapan terima kasih atau tanda jasa saja. Semoga kebijakan ini membuat kehidupan warga Jakarta semakin bahagia,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (24/4).

Fahira mengungkapkan, hingga detik ini masih ada sekelompok orang yang menganggap bahwa terobosan Anies merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB yang kini menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019, adalah untuk menghentikan program penggratisan PBB yang digulirkan gubernur sebelumnya. Padahal revisi ini harus dilakukan agar kebijakan penggratisan PBB bisa diperluas cakupannya.

“Saya harap mereka-mereka yang gagal paham mengenai kebijakan ini segera sadar dan mendukung serta menghentikan opini keliru yang mengatakan Anies menghentikan PBB gratis bagi rumah di Jakarta di bawah Rp1 miliar. Yang bersama harus kita tolak itu adalah kebijakan-kebijakan yang tidak diperlukan Jakarta, misalnya pembangunan 6 ruas tol dalam kota yang kontraproduktif dengan geliat pembangunan transportasi massal. Bukan revisi pergub pembebasan PBB ini,” tukas Fahira.

Sebagai informasi, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB dengan yang kini menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu tujuannya untuk memperluas cakupan bebas PBB.

Nantinya akan diatur bahwa tidak hanya rumah di bawah Rp 1 miliar yang bebas PBB, tetapi juga guru dan dosen (termasuk pensiunannya) veteran, purnawirawan TNI/polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional, para penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden mendapatkan pembebasan PBB.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version