TASIKMALAYA (voa-islam.com)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap.
Budi Budiman pada pilpres kemarin mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’aruf. Sehingga kasus Budi Budiman ini menambah daftar kepala daerah pendukung Jokowi yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Penetapan Budi Budiman ini terkait suap Rp400 juta ke Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan pejabat lain.
Uang sebesar Rp400 juta ini digunakan untuk memperlancar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya.
“Meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga memberikan uang kepada Yaya Purnomo dkk terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Diinformasikan, Yaya Purnomo pada Mei 2018 lalu, kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Yaya menerima uang suap dari Budi Budiman secara bertahap pada 2017 dan 2018.
Pemberian uang itu kepada Dirjen Kemenkeu itu bertujuan agar DAK Kota Tasikmalaya segera cair. Dari suap itu akhirnya DAK untuk Kota Tasikmalaya dapat dicairkan sebesar Rp 124, 38 miliar oleh Kemenkeu.* [Syaf/voa-islam.com]