JAKARTA (voa-islam.com) - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi selama enam bulan ke depan. Pencekalan tengah diajukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi dan tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.
"Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2019.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kivlan pada 13 Mei mendatang. Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
"Betuk penyerahan surat panggilan. Beliau mau ke Brunei lewat Batam," ucap Asep. Namun, belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.
Diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto pasal 107.
Ustaz Bachtiar Nasir juga dicekal
Polisi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal untuk penceramah Bachtiar Nasir. Surat itu tengah diajukan Bareskrim Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Ya betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jendral Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Mei 2019.
Dedi mengatajan, pencekalan dilakukan untuk proses pemeriksaan ketiga yang dijadwalkan pada 14 Mei mendatang. Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu diagendakan akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Dedi pun mengimbau agar Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik dan tidak bepergian, apalagi hingga ke luar negeri. Jika Bachtiar Nasir tidak menghadiri panggilan tersebut, kata dia, akan ada upaya penjemputan paksa dari pihak kepolisian.
"Karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU," ucap Dedi.
Seperti diketahui Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Bachtiar Nasir mangkir dalam panggilan pertama. Menurut kuasa hukum Bachtiar, Nasrulloh Nasution, kliennya tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal yang lain. "Jadi kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Bachtiar Nasir," kata Nasrulloh melalui video beredar, pada Rabu, 8 Mei 2019.[tempo/fq/voa-islam.com]