JAKARTA (voa-islam.com)—Dalam berbagai kesempatan pada masa kampanye Pilpres, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengungkapkan soal kartu sakti KTP elektronik.
Menurut Sandi, KTP elektronik sudah memiliki cip dan bisa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan, seperti kartu kesehatan dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan kartu-kartu lain yang memerlukan biaya produksi.
Ide Sandi ini nampaknya sejalan dengan upaya Kementerian Dalam Negeri untuk menerapakn sistem identitas tunggal di berbagai sektor. Sistem ini nantinya menggunakan nomor induk kependudukan yang tercantum KTP elektronik.
"Kita menuju single identity number dengan kunci nomor induk kependudukan," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerin Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
Menurut Zudan, dengan sistem identitas tunggal ini, warga yang memiliki lebih dari satu kartu tanda penduduk (KTP), maka KTP lamanya otomatis akan terblokir. "Jika punya dua KTP, maka ketika punya KTP elektronik, KTP lama akan terblokir. Ini perlu agar penduduk tidak punya data banyak," kata sepeti dikutip dari Antara, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan KTP elektronik ini nantinya akan terkoneksi dengan data yang terdapat pada Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu BPJS, asuransi, pajak, TNI-Polri dan Badan Pertanahan Nasional. "Nanti semua data terintegrasi," katanya.
Namun, Kemendagri meminta agar masyarakat tidak risau dengan pengintegrasian data kependudukan dengan sejumlah lembaga karena kerahasiaan data dijamin. "Data masyarakat Indonesia perlu kita manfaatkan serta jaga kerahasiaannya," kata Zudan.
Kemendagri pun telah menjalin kerja sama dengan 1.210 lembaga yang sudah mengintegrasikan data lembaganya dengan data kependudukan. Penerapan sistem identitas tunggal ini merupakan upaya pemerintah membangun reputasi bangsa di mata dunia.
"Ini akan kita bangun di semua unit. Ini branding bangsa. Saya suka sedih jika masuk bandara, diperiksa KTP. Kenapa tidak pakai sidik jari? Kedepannya kita juga akan ada teknologi pindai wajah," katanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu badan yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan basis data kependudukan untuk memetakan para muzaki dan mustahik zakat. Zudan berharap, dalam pelayanan zakat nasional kedepannya bisa menggunakan sidik jari maupun nomor induk kependudukan (NIK) saja.
"Pelayanan paperless, cukup hafal NIK atau dari sidik jari saja, kita bisa berzakat," katanya. * [Antara/Syaf/voa-islam.com]