JAKARTA (voa-islam.com) - Kuasa hukum Kivlen Zen melaporkan balik seorang bernama Jalaludin ke Bareskrim atas laporan tuduhan terhadap Kivlan Zen yang diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.
Tim kuasa hukum Kivlan Zen datang membawa surat pernyataan Kivlan Zen yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan upaya makar maupun menyebar berita bohong.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni mengungkapkan, kliennya akan melapor balik Jalaludin dengan menggunakan lima pasal yaitu Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberitahuan/pengaduan palsu tentang peristiwa pidana, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentangpencemaran nama baik, dan Pasal 27 ayat 2 UU ITE tentang SARA.
Menurut Pitra, Kivlan merasa tertekan, tidak aman, dan tidak nyaman atas perlakuan pihak berwajib kepadanya dalam kasus ini. Kata Pitra, Kivlan merasa seperti teroris ketika dikejar-kejar oleh pihak berwajib di bandara saat ingin terbang ke Batam menemui keluarganya.
"Klien kami, Kivlen Zen, merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datag menjumpai beliau dan meyatakan dikejar-kejar seperti penjahat," tegasnya.
Maka dari itu, Pitra meminta agar pihak kepolisian berperilaku profesional, modern, dan transparan seperti jargon lembaga tersebut.
Ia meminta agar semua pihak saling menghargai dan menghormati proses hukum yang ada. "Kalau dia dinyatakan bersalah, ada proses hukumnya masing-masing," ucapnya.
Pitra mengatakan kliennya akan menghadapi proses yang ada dan akan datang untuk pemeriksaan besok, Senin (12/5/2019). "Tolong [klien kami] jangan 'dikebiri' dan dipaksakan," pungkasnya.[Bisnis/fq/voa-islam.com]