Senin, 13 May 2019
JAKARTA (voa-islam.com)--Pengamat hukum Univeristas Pasundan (Unpas), Hayatun Hamid mengungkapkan kajian kritis terkait kasus yang dituduhkan polisi kepada Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). UBN diketahui ditetapkan tersangka dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Hayatun, tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri. Seperti apa penjelasannya? Berikut wawancara video Voa Islam TV dengan Hayatun Hamid, Sabtu (11/5/2019) di Kampus Unpas.
*[Adi/Syaf/voa-islam.com]