JAKARTA (voa-islam.com)—Aktivis Lieus Sungkharisma ditetapkan tersangka dugaan makar. Selasa (14/5/2019) ini, Liues dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
“Saya sudah menerima surat panggilan itu. Saya diminta hadir untuk diperiksa besok, 14 Mei 2019 jam 09.00 WIB,” jelas Lieus di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Lieus mengaku siap menjalani proses pemeriksaan. Untuk membantu mengatasi kasus ini, Lieus berencana menggunakan jasa pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra.
“Saya sih inginnya pakai Yusril nanti ya, tapi kan mahal. Dia kan pengacara kelas istana,” kata Lieus.
Liues dilaporkan oleh warga Kuningan, Jawa Barat bernama Jalaludin. Tak hanya Lieus, Jalaludin juga melaporkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Keduanya dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan makar.*[Syaf/voa-islam.com]