View Full Version
Kamis, 16 May 2019

Tolak Tandatangani Surat Penahanan, Eggi Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya

JAKARTA (voa-islam.com) - Setelah hampir dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, aktivis sekaligus pendukung pasangan Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019, Eggi Sudjana, secara resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Eggi keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB. Ia nampak mengenakan kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.

"Bismillah, Assalamualaikum. Saya insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam (14/05) seperti dilansir ANTARA.

Walaupun secara fisik dirinya dipaksa ditahan, namun Eggi mengaku ia menolak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan.

Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nonor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan kedua, adalah kode etik advokat. Saya Ketua Dewan Kehormatan Advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses," ujarnya.

Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.

Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.

"Kurang lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan semoga Allah ridho kepada kita," ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus yang menimpa Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version