View Full Version
Kamis, 16 May 2019

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei

JAKARTA (voa-islam.com)—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Dalam keterangan yang dikutip dari laman Bawaslu.go,id, Kamis (16/5/2019), KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara lembaga survei yang melalukan penghitungan cepat pemilu 2019 tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Jakarta.

Anggota Majelis, Rahmat Bagja menambahkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu 2019.

Menurutnya, KPU juga tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Di mana, batas waktu laporan lembaga survei tersebut, paling lama 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 29, pasal 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Perlu diketahui, putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang.

Sidang putusan ini juga dihadiri oleh perwakilan pelapor dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres nomor urut dua, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version