JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi cepatnya kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang cepat memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke situng,” kata Mardani, Kamis (16/5) seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi voa-islam.com.
Lebih lanjut, legislator FPKS itu mengatakan artinya aduan BPN Prabowo-Sandi yang merasa banyaknya kesalahan input data oleh KPU terbukti.
“Berdasarkan putusan ini, jelas KPU melakukan kesalahan,” katanya.
Mardani meminta KPU menindak lanjuti putusan Bawaslu untuk segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam penginputan data ke situng.
“Segera laksanakan putusan, masih ada waktu sampai 22 Mei, ini semua tidak boleh main main karena menyangkut pemilihan pemimpin Indonesia,” pungkasnya. [syahid/voa-isam.com]