View Full Version
Ahad, 19 May 2019

Menkopolhukam Dinilai Melanggar Hak Warga Negara

JAKARTA (voa-islam.com)- Menkopolhukam, Wiranto disebut-sebut melarang masyarakat luar daerah datang ke Jakarta di tanggal 22 Mei mendatang. Pelarangan Wiranto ini pun sontak ditentang oleh salah satu politisi pendukung Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean.

Ini pelanggaran terhadap hak warga negara @wiranto1947,” demikian cuitannya, ketika mengomentari berita di salah satu media dengan judul: “Wiranto Larang Massa Luar Daerah Datang ke Jakarta pada 22 Mei”, Sabtu (18/5/2019).

Di cuitan lainnya Ferdinand mengatakan bahwa siapa pun warga negara Indonesia berhak datang ke wilayah mana saja tanpa ada halangan tertentu seperti ada dasar hukumnya yang jelas. Kalau tidak, maka itu sama saja telah melanggar HAM.

“Jakarta adalah IBU KOTA, dia bagian sah NKRI yang BERBENTUK KESATUAN BUKAN FEDERASI. Maka siapa saja dan kapan saja, WARGA NEGARA RI dimana saja BERHAK DATANG KE JAKARTA.”

Dalam komentarnya terhadap portal berita itu, dituliskan bahwa Wiranto melarang massa daerah datang ke Jakarta karena untuk mencegah adanya indikasi atau kecenderungan terjadinya konflik sosial. Karenanya, semuanya harus diselesaikan baik di tingkat desa, Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.

"Jelaskan ke masyarakat enggak perlu ke sana. Pemilu sudah selesai. Sudah ada hasilnya. Percuma sampean ke sana. 

Ke sana nanti puasa lagi, sahurnya di mana, bukanya di mana, enggak jelas. Mereka mikir pasti," kata Wiranto.

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version