JAKARTA (voa-islam.com)- Wasekjen partai Gerindra, sekaligus Jubir Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan bahwa Capres 02 tersebut tidak dapat dipidana karena dilindungi UU sebagi Paslon.
Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” ia menjelaskan, Selasa (21/5/2019).
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini Prabowo tidak memiliki status apa pun di mata aparat penegak hukum. “Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi.”
Sebelumnya tengah beredar viral Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan ke Prabowo, Capres 02. Surat yang beredar viral itu tertanggal 17 Mei 2019.
Namun surat itu tampaknya tidak benar adanya. Andre telah membantahnya, bahwa tidak ada SPDP, apalagi terkait kasus makar. “Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana.”
(Robi/voa-islam.com)