JAKARTA (voa-islam.com) - Kelompok relawan kemanunsiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), berencana melaporkan tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi demo tanggal 21 dan 22 Mei ke pengadilan tinggi tingkat internasional.
"Kita akan lompat langsung ke luar. Kita universal tak dibatasi negara, bangsa. Salah satunya (bisa) ke United Nation dan Pengadilan ICC atau ICJ," kata Jose Rizal, salah satu relawan medis MER-C, saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Mei 2019.
MER-C memilih melaporkan ke ICC (International Crime Court) atau Mahkamah Pidana Internasional dan ICJ (International Court of Justice) alias Mahkamah Internasional karena dinilai paling bisa menangani kasus seperti ini.
Jose mengatakan kasus serupa dengan kekerasan aparat ini, juga terjadi pada kasus penembakan kapal kemanusiaan Mavi Marmara oleh pihak keamanan Israel. Kasus itu diselesaikan di ICC, lansir Tempo.co.
Jose mengatakan, di kerusuhan 21-23 Mei lalu, aparat kepolisian telah melakukan tindakan di luar batas. MER-C mencatat setidaknya ada lima jenis kekerasan yang dilakukan oleh aparat, di antaranya menembaki anak kecil, masuk ke masjid mengejar pendemo, hingga menembak orang yang sudah jatuh.
Jose mengungkapkan, di setingkat Konvensi Jenewa yang mengatur hukum perang saja, menyerang anak kecil dan merusak rumah ibadah adalah sebuah pelanggaran. "Ini dalam perang dihormati, apalagi (dalam kasus) ini cuma (terjadi dalam) demonstrasi," kata Jose.
Saat ini, Jose mengatakan MER-C telah memiliki sejumlah bukti yang ia dapat langsung dan dari laporan. Mereka memiliki selongsong peluru karet yang diambil dari tubuh korban, hingga butir peluru tajam yang belum digunakan yang ditemukan di lokasi kerusuhan.
MER-C, kata Jose, masih mengumpulkan bukti lain dan siap menerima laporan lain jika memungkinkan. Karena itu, ia belum dapat memastikan kapan laporan ini akan diajukan. "Waktunya belum pasti, tapi pasti akan kita laporkan," tegas Jose.[fq/voa-islam.com]