View Full Version
Senin, 27 May 2019

Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Bareskrim Polri

JAKARTA (voa-islam.com)—Mustofa Nahrawardaya, Koordinator Relawan IT BPN ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak Ahad (26/5/2016) siang.

Mustofa sebelumnya ditangkap pada Ahad (26/5/2019) dini hari di rumahnya. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

 "Pemeriksaan tadi baru selesai sekira jam 02.30. Pak Mustofa dilakukan penahanan di Bareskrim," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Mustofa seperti dikutip dari detikcom, Senin (27/5/2019).

Djuju tak menyebutkan soal materi yang ditanyakan tim penyidik kepada Mustofa.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version