MEDAN (voa-islam.com) - Wakil ketua GNPF Ulama Sumatera Utara, Buya Rafdinal, S.Sos, MAP dilaporkan telah dijemput paksa dari rumahnya oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas tuduhan melakukan tindakan makar.
Informasi penjemputan paksa BUya Rafdinal diungkap oleh akun resmi beliau Rafdinal Inal pada hari Senin, 27 Mei 2019.
"Assalamulaikum, mohon doa semua keluarga, sahabat, kaum Muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat poldasu dengan tuduhan makar. Allahu Akbar," tulis beliau.
Rekan beliau, sesama aktivis Islam Medan, Rahmad Gustin membenarkan perihal penjemputan Buya Rafdinal oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Beliau langsung dijemput di rumahnya pakai surat penahanan. Selama ini ga ada surat pemanggilan kalau pun ada, surat pemanggilan sebagai saksi dari 6 tokoh GNPF Ulama Sumut," ujar Rahmad Gustin, yang juga ketua Lima Muslim Indonesia Sumut, saat dikonfirmasi oleh voa-islam.com, Senin (27/5/2019).
Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa sejak penjemputan paksa Buya Rafdinal beberapa jam yang lalu, beliau sudah tidak bisa lagi dihubungi. Namun sudah ada pengacara yang mendampingi beliau, ungkap Rahmad.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (polda Sumut) akan memanggil sebanyak 9 orang, masing-masing 5 ustaz dan 4 aktivis untuk diperiksa terkait dugaan makar.
Mereka akan diperiksa bergiliran mulai Senin (27/5/2019) hingga Rabu (29/5/2019) di kantor Unit 2 Subdit 1 Tindak Pidana Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Dalam masalah ini Buya Rafdinal hanya akan dipanggil sebagai saksi terkait rekan-rekan beliau yang masuk dalam daftar orang yang akan diperiksa. Alih-alih menjadi saksi, Buya Rafdinal malah sekarang sudah dijemput paksa oleh pihak Polda Sumatera Utara.[fq/voa-islam.com]