JAKARTA (voa-islam.com)- Aktivis senior yang juga ekonom, Rizal Ramli tampaknya terkejut dengan adanya informasi yang tengah viral di media sosial sebab diduga adanya pemanggilan polisi ke mahasiswa atas kasus dugaan makar. Dan surat pemanggilannya itu viral di media sosial.
Ini belum pernah terjadi di zaman Otoriter Soeharto! Saat ini, di zaman Neo-Otoriter, mahasiswa dituduh makar ancaman max 20 tahun," demikian cuitannya, Senin (27/5/2019).
Padahal di zaman Soeharto, sebagaimana yang ia ketahui, jika hanya dituduh menghina Presiden akan mendapatkan hukuman max 2 tahun, katanya, ketika mengomentari salah satu postingan warganet, @NahlaChery:
"Surat panggilan Polda Sumut kepada Angga Fahmi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dg tuduhan MAKAR." (disertai unggahan dugaan pemanggilan oleh polisi)
Rizal kembali mengomentari akun lainnya yang tampaknya ada kaitannya dengan perihal di atas. "Memang aneh dulu anti Otoriter, sekarang mendukung Neo-Otoriter. Ternyata amnesia akut. Bahkan mereka bersorak gembira ketika suara berbeda dibungkam! demikian kedua cuitannnya.
Berikut cuitan akun yang dikomentari oleh Rizal, @MbahUyok: "Jokower yang selalu teriak-teriak anti orde baru karena represif dan tidak adil terhadap lawan-lawan politiknya, sekarang bersorak gembira ketika rezim yang didukungnya melakukan hal yang sama."
Surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan itu juga sempat beredar pada grup-grup whatsapp di kalangan jurnalis. Dan akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana jo pasal 87 jo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Informasi tambahan, bahwa ia diadukan oleh seorang yang bernama SP. Laporan itu atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5) lalu, di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan yang diduga dilakukan pria berinisial RFL dan kawan-kawan.